REVIEW BUKU: SYARAH KONSTITUSI UUD 1945 DALAM PERSPEKTIF ISLAM

  • Novita Siswayanti Puslitbang Lektur dan Khazanah Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI Jl. M.H. Thamrin No. 6 Lantai 18 Jakarta

Abstract

IDENTITAS PENULIS. Masdar Farid Mas’udi lahir pada 1954 di Purwokerto. Ia belajar agama Islam dari Kyai Chudlori (alm.) di Pesantren Tegalrejo, Magelang (1966-1968), Kyai Ali Maksoem (alm.) di Pesantren Krapyak, Yogyakarta (1968-1974), dan di Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta (1972-1979 ). Ia juga belajar filsafat pada Program Pascasarjana UI (1994-1996). Di lingkungan kaum Nahdliyin, Kyai Masdar termasuk sosok berpengaruh. Ia pernah menjabat Wakil Ketua Tim Asistensi Pemikiran Keagamaan untuk Rais Am dan Ketua Umum PBNU (1984-1994), Katib I Syuriah PBNU (1999-2004), Pelaksana Harian Ketua Umum PBNU (2004), dan Ketua PBNU (2005-2010). Setelah Muktamar ke-32 PBNU, kini ia dipercaya menjabat Rais Syuriah PBNU (2010-2015).  Kiprahnya di dunia profesional tak kalah hebat.  Berbagai posisi penting pun ia jabat, antara lain anggota Komisi Ombudsman Nasional (2001-2009), anggota Komisi Ombudsman Harian KOMPAS (2000-2004), anggota Dewan Etik ICW (2004-2009), Direktur P3M (2000-2009), anggota Panel-45 Presiden RI untuk Sidang Umum PBB 2005, dan anggota Delegasi Indonesia untuk Konferensi PBB tentang HAM di Jenewa (Maret, 2008). Pemikiran Kyai Masdar termaktub dalam sejumlah buku, yakni Agama Keadilan: Risalah Zakat [Pajak] dalam Islam (1993) serta Islam dan Hak-Hak Reproduksi Perempuan (1997). Selain itu, ia kerap pula menuangkan gagasannya dalam banyak artikel di berbagai koran dan majalah serta makalah untuk beragam seminar di dalam negeri maupun di luar negeri.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Jimly Asshiddiqie, Membangun Budaya Sadar Berkonstitusi, Makalah diseminarkan di DPP Partai Golkar, Jakarta: 8 Juli 2008
Al Halaj Muhyiddin, Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 Tidak Bisa Diubah dan Tidak Boleh Diubah, al-Kautsar-Dhibradotkom, 2010
Syamsul Hidayat, Aktualisasi Nilai-Nilai Islam dan Penguatan Ideologi Pancasila dalam Rangka Ketahanan Nasional: http://kendariekspres.com
Moh. Mahfud MD, Konstitusi Negara, makalah disampaikan dalam Acara Orientasi Anggota DPR RI Fraksi PDI-P 2009-2014 pada Selasa, 8 September 2009 di Jakarta, h.2
Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 8 Agustus 2008 No.19/PUU-VI/2008 tentang “Tafsir Resmi UUD 1945” soal hubungan antara Negara dan agama dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. h. 24
Konsep nomocracy berasal dari perkataan nomos dan cratos. Nomos berarti norma, sedangkan cratos adalah kekuasaan. Karena itu, istilah nomokratis itu berkaitan erat dengan ide kedaulatan hukum atau prinsip hukum sebagai kekuasaan tertinggi. (Lihat: Daniel S.Lev, Hukum dan Politik di Indonesia: Kesinambungan dan Perubahan, Jakarta: LP3S, 1990, h. 416)
Tedi Kholiludin, Kuasa Negara atas Agama Politik Pengakuan, Diskursus” Agama Resmi” dan Diskriminasi Hak Sipil, Rasail Media Group, Semarang, Mei 2009, h. 17
Hasyim Muzadi, Seminar memperingati Harlah NU ke-88 di Jawa Timur pada tanggal 22 Februari 2011
Published
2013-12-15
How to Cite
Siswayanti, N. (2013, December 15). REVIEW BUKU: SYARAH KONSTITUSI UUD 1945 DALAM PERSPEKTIF ISLAM. Hunafa: Jurnal Studia Islamika, 10(2), 381-398. https://doi.org/https://doi.org/10.24239/jsi.Vol10.Iss2.37
Section
Review book