CAPITALISM AND MODERN LEGAL SYSTEM (A CHANCE FOR ISLAMIC LAW)
Abstract
Tulisan ini menyoroti problematika yang melanda dunia hukum sekarang. Mengapa hukum modern gagal menciptakan keadilan sejati (substantial justice)? Selain itu, tulisan ini juga mencoba menelusuri mengapa sistem hukum modern yang berlaku saat ini, termasuk di Indonesia, sangat mudah ditegakkan terhadap kaum yang lemah, akan tetapi tidak berdaya memberangus kelompok elit, utamanya mereka yang memiliki modal yang besar. Bagaimana sesungguhnya kawah candradimuka alias setting medan sosial yang mewadahi lahirnya sistem hukum modern? Pada bagian akhir, penulis mengungkapkan ke arah mana trend studi hukum berkiblat sekarang sehubungan dengan telah gagalnya sistem hukum modern mengatasi problematika dunia saat ini dan bagaimana posisi (studi) hukum Islam dalam arus (studi hukum) tersebut.
Â
Keywords:Â Law, modern legal system, capitalism, Islamic law.Downloads
References
Altman, Andrew. 1985. Critical Legal Studies: A Liberal Critique. New Jersey: Princeton University Press.
Bandoro, Bantarto. 1994. Hak Asasi Manusia: Korban Perang Dingin. Jakarta : CSIS.
Budiardjo, Miriam.1977. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.
Edgar F. Borgatta & Marie L. Borgatta. 1992. Encyclopedia of Sociology, Vol. 1. New York: Simon & Schuster Macmillan.
Kusumaatmadja, Mochtar. 1982. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Binacipta.
Milovanovic, Dragan. 1994. A Primer in the Sociology of Law, 2nd edition. New York: Harrow and Heston.
Rahardjo, Satjipto. 1997. “Mempertahankan Pikiran Holistik dan Watak Hukum Indonesiaâ€, in Masalah-Masalah Hukum, special edition. Semarang: FH Undip.
_______. 1999. “Kepastian Hukumâ€, Kompas, 2 December.
Santos, Boaventura de Sousa. 1995. Toward an New common Sense: Law, Science, and Politics in the Paradigmatic Transition. London: Routledge.
.
Trubek, David M. n.d. Max Weber on Law and the Rise of Capitalism, Yale School Studies in Law and Modernization, No. 4.
Turkel, Gerald. 1995. Law and Society: Critical Approaches. Toronto: Allyn and Bacon.
Unger, Roberto M. 1986. The Critical Legal Studies Movement. Harvard University Press.
Wignjosoebroto, Soetandyo. 1999. “Perubahan Paradigma dalam Ilmu Hukum pada Masa Peralihan Milenium (Dari Abad ke-20 ke Abad ke-21)â€. Semarang: Undip, 18 November.
_______. 2000. “Doktrin Supremasi Hukum: Sebuah Tinjauan Kritis dari Perspektif Historik†in Wajah Hukum Reformasi (Kumpulan Karya Ilmiah Menyambut 70 Tahun Prof. Dr. Satjipto Rahardjo). Bandung: Citra Aditya Bakti.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.