AN ANALYSIS OF ISLAMIC FEMINISM IN INDONESIA: RECONSTRUCTION OF ISLAMIC LEGAL ISSUES ON GENDER RELATIONS

  • Rusli Rusli STAIN Datokarama Palu

Abstract

Artikel ini  mendiskusikan gerakan feminisme Islam dalam masyarakat Indonesia kontemporer. Gerakan ini merupakan  respons terhadap ketidakadilan gender yang dialami oleh para perempuan Muslim Indonesia. Ketidaksetaraan ini tidak saja didukung oleh penelitian psikologis dan antropologis, tetapi juga oleh interpretasi tradisional terhadap Islam yang dikodifikasikan dalam “kitab-kitab kuning†dan disebarluaskan oleh pesantren-pesantren. Ini kemudian masuk ke dalam kesadaran orang Islam dan diambil sebagai ajaran Islam yang “benarâ€. Selanjutnya, ajaran ini  menguat melalui proses hegemoni dengan cara “kesepakatan†(consent), sehingga sulit bagi perempuan untuk menjauhinya. Bagaimanapun juga, kemunculan intelektual Muslim untuk mendekonstruksi interpretasi-interpretasi tradisional terhadap Islam yang bias gender dan merekonstruksi sebuah penafsiran yang lebih adil adalah sebuah fenomena yang tidak dapat dipisahkan dari kesadaran perempuan tentang ketertindasan mereka di dalam dunia Muslim. Mereka menasfsirkan teks-teks tersebut dengan menggunakan metodologi dan pendekatan yang berbeda termasuk, di antaranya, pendekatan lingusitik, hermeneutic, qath’î-zannî, dan metode takhrîj dan ta’lîq.

 

Key Words: Islamic feminism, gender relation, hermeneutics, qath’î-zannî, takhrîj, ta’lîq

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bagus, Lorens. 1996. Kamus Filsafat. Jakarta: Gramedia.
Bruineseen, Martin van. 1995. Kitab Kuning, Peantren dan Tarekat. Bandung: Mizan.
Hassan, Riffat. 1991a. “The Issue of Woman-Man Equality in the Islamic Traditions” in Women’s and Men’s Liberation: Testimonies of Spirit, Leonard Grobb, Riffat Hassan, and Naim Gordon (eds). New York, Connectitut, London: Greenwood Press.
Kelly, Robert Hamerton. 1981. “God the Father in the Bible and in the Experience of Jesus: the State of Question”, Concilium, 143
Kompas. 2001. “Menafsir Kembali tentang Fikih Perempuan,” Monday, 26 November.
Mas’udi, Masdar F. 2000. Islam dan Hak-hak Reproduksi Perempuan: Dialog Fiqih Pemberdayaan, the First Edition (revision). Bandung: Mizan.
Muhammad, Hussein. 2000. “Jilbab,” in Swara Rahima, No.2, The First Year, August.
Muhsin, Amina Wadud. 1994. Wanita di dalam Al-Quran. Bandung: Pustaka.
Mulia, Musdah. 1999. Pandangan Islam tentang Poligami. Jakarta: Lembaga Kajian Agama dan Jender, Solidaritas Perempuan, The Asia Foundation.
Oakley, Ann. 1972. Sex, Gender and Society, Melbourne, Australia: Sun Books.
Rosaldo, Michele Zimablist. 1974. “Women, Culture and Society: A Theoritical Overview,” in Women, Culture and Society, Michele Zimbalist Rosaldo dan Louise Lamphere (eds.). Stanford, California: Stanford University Press.
Said, Edward W. 1981. Covering Islam: How the Media and the Experts Determine How We See the Rest of the World. New York: Pantheon Books.
Shihab, Alwi. 2001. Islam Sufistik: Islam Pertama dan Pengaruhnya hingga Kini di Indonesia. Bandung: Mizan.
Tuttle, Lisa. 1987. Encyclopedia of Feminism. London: Arrow Books.
Umar, Nasaruddin. 1999. Argumen Kesataraan Jender: Perspektif Al-Quran, First Edition. Jakarta: Paraamadina.
_______. 2002. Qur’an untuk Perempuan. Jakarta: Jaringan Islam Liberal (JIL) and Teater Utan Kayu (TUT).
White, Erin. 1995. “Religion and the Hermeneutic of Gender: An Examination of the Work of Paul Ricoer” In Religion and Gender, Ursula King (ed), Oxford and Cambridge: Blackwell.
Published
2006-03-15
How to Cite
Rusli, R. (2006, March 15). AN ANALYSIS OF ISLAMIC FEMINISM IN INDONESIA: RECONSTRUCTION OF ISLAMIC LEGAL ISSUES ON GENDER RELATIONS, 3(1), 1-12. https://doi.org/https://doi.org/10.24239/jsi.Vol3.Iss1.239